Jakarta - Seorang sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri usai menabrak seorang pedagang buah lansia di Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam keterangannya, pelaku mengakui bahwa ia melarikan diri setelah menabrak korban karena takut akan tindakan massa. "Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," ujar Ojo. Pelaku kini berstatus sebagai saksi dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan tersebut melibatkan seorang lansia berinisial KA (62) yang merupakan pedagang buah. Korban ditabrak saat menyeberang jalan dengan gerobaknya. Menurut keterangan saksi, mobil Pajero melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak korban. Video kejadian ini sempat viral di media sosial setelah rekaman tersebar.
AKP Darwis Yunarta, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi dekat Halte Agraria. "Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan," jelasnya. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp 75 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tabrak lari ini.