Thursday, 24 September 2026
Peristiwa

Kesaksian di Pengadilan: Pembagian Kuota Haji 50:50 Berdasarkan Arahan Presiden

Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler merupakan arahan dari Pres...

P
Putri Ayunda Lestari
24 September 2026 1 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9/2026), Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menyatakan bahwa pembagian kuota haji dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler atas arahan Presiden Joko Widodo. Informasi mengenai arahan ini diperoleh Hilman dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan di Persidangan

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hilman saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani. Dalam persidangan, Hakim Ketua meminta agar keterangan yang diberikan tidak menimbulkan kesalahan dalam menyebut nama atau informasi. Hilman menjawab dengan tegas, “Iya,” saat ditanya mengenai kebenaran informasi yang disampaikan.

Penggalian Informasi Lebih Dalam

Hakim Kadek juga menekankan pentingnya keterangan yang disampaikan Hilman, mengingat ia telah terikat sumpah untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya. Kadek mengingatkan Hilman untuk tidak menambahkan atau mengurangi informasi yang disampaikan. “Kalau pertama mendengarnya, Pak, jadi ini sesuatu hal yang harus saudara terangkan dengan sejelas-jelasnya karena itu kan nasib orang, Pak,” ujar Kadek.

Selanjutnya, Hilman menjelaskan bahwa arahan mengenai pembagian kuota haji 50:50 disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Ia juga mempertanyakan kepada Yaqut mengenai usulan tersebut, karena sebelumnya Panitia Kerja Komisi VIII DPR bersama Kemenag telah menetapkan pembagian kuota dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Hilman merasa heran mengapa usulan pembagian 50:50 baru disampaikan menjelang rapat kerja DPR.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Yaqut Cholil Qoumas, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Ia didakwa bersama beberapa pihak lainnya, termasuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Yaqut didakwa melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

// Artikel Terkait