Polisi telah menetapkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) di Bengkulu, yang dikenal dengan inisial YA (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait.
Frengki menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasus ini bermula ketika Aldian Firzon, seorang mahasiswa Unived, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan di lingkungan kampus pada malam hari, tepatnya pada Selasa, 25 Februari.
Kejadian tersebut terjadi saat Aldian dan beberapa rekannya berkumpul di kantin dekat masjid kampus. Sekitar pukul 20.55 WIB, mereka menerima informasi bahwa proses penghitungan suara Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai, dan mereka menuju aula kampus. Di sinilah diduga terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan tersangka. Aldian kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih akan ditunggu oleh masyarakat dan pihak kampus.