s);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-V5JDWN1R81');
🔴 Breaking
Timnas Basket 3x3 Putri Indonesia Siap Hadapi FIBA 3x3 Women’s Series di Manila Menuju Asian Games 2026 Maxime Esteve Desak Pemain Burnley Ambil Tanggung Jawab --- Inovasi Air Purifier Dapat Kurangi Risiko Pneumonia pada Anak-anak --- ICA Selenggarakan Spelling Bee untuk Tingkatkan Kosakata dan Kepercayaan Diri Siswa --- Uang yang Dimakan Rayap: Apakah Dapat Ditukar di Bank Indonesia? Ini Syarat dan Prosedurnya --- Wakil Rektor Unived Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Said PDIP Terkejut dengan Pernyataan Amien Rais: Minta Maaf Tidak Menurunkan Derajat Persib Bandung Siap Hadapi PSIM Yogyakarta dengan Kekuatan Penuh Statistik Menarik Jelang Pertandingan Arsenal vs Atletico Madrid di Liga Champions UIN Saizu Selenggarakan Tes TOEFL ITP Online untuk Dukung Program BIB Kemenag 2026 Timnas Basket 3x3 Putri Indonesia Siap Hadapi FIBA 3x3 Women’s Series di Manila Menuju Asian Games 2026 Maxime Esteve Desak Pemain Burnley Ambil Tanggung Jawab --- Inovasi Air Purifier Dapat Kurangi Risiko Pneumonia pada Anak-anak --- ICA Selenggarakan Spelling Bee untuk Tingkatkan Kosakata dan Kepercayaan Diri Siswa --- Uang yang Dimakan Rayap: Apakah Dapat Ditukar di Bank Indonesia? Ini Syarat dan Prosedurnya --- Wakil Rektor Unived Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Said PDIP Terkejut dengan Pernyataan Amien Rais: Minta Maaf Tidak Menurunkan Derajat Persib Bandung Siap Hadapi PSIM Yogyakarta dengan Kekuatan Penuh Statistik Menarik Jelang Pertandingan Arsenal vs Atletico Madrid di Liga Champions UIN Saizu Selenggarakan Tes TOEFL ITP Online untuk Dukung Program BIB Kemenag 2026

Wakil Rektor Unived Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) di Bengkulu, berinisial YA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Made Wirawan

Penulis

04 May 2026
1 kali dibaca
Wakil Rektor Unived Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
Ilustrasi. Wakil Rektor kampus di Bengkulu jadi tersangka. ( Unsplash/Pixabay)

Polisi telah menetapkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) di Bengkulu, yang dikenal dengan inisial YA (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait.

Frengki menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasus ini bermula ketika Aldian Firzon, seorang mahasiswa Unived, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan di lingkungan kampus pada malam hari, tepatnya pada Selasa, 25 Februari.

Kejadian tersebut terjadi saat Aldian dan beberapa rekannya berkumpul di kantin dekat masjid kampus. Sekitar pukul 20.55 WIB, mereka menerima informasi bahwa proses penghitungan suara Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai, dan mereka menuju aula kampus. Di sinilah diduga terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan tersangka. Aldian kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih akan ditunggu oleh masyarakat dan pihak kampus.

Artikel Terkait