Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Pengumuman ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada acara peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5).
Dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan, "Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh." Ia menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan buruh yang terancam pemutusan hubungan kerja.
Prabowo juga menambahkan bahwa negara siap mengambil alih untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja. "Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat, negara kita akan mengambil alih," ujarnya. Ia menekankan bahwa negara akan selalu membela rakyat Indonesia, terutama dalam situasi yang sulit.
Dalam konteks global yang tengah dilanda ketidakpastian ekonomi, Prabowo menyatakan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi yang relatif lebih aman dibandingkan negara lain. Ia menyebutkan, "Seluruh dunia dalam keadaan krisis, banyak negara sudah panik, kita masih aman."
Lebih lanjut, Prabowo menyoroti pentingnya ketahanan nasional, khususnya di sektor pangan dan energi, sebagai faktor kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi. Ia mengklaim bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan dan sedang menuju kemandirian energi dalam waktu dekat.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buruh di Indonesia, serta menanggapi tantangan yang dihadapi oleh sektor tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.