Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal sebagai langkah untuk menanggulangi kejahatan begal yang marak terjadi di Jakarta. Tim ini direncanakan akan beroperasi selama 24 jam demi menjaga keamanan di wilayah ibu kota.
Peringatan dari LBH Jakarta
Fadhil Alfathan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengungkapkan bahwa pembentukan Tim Pemburu Begal perlu dievaluasi kembali oleh pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa penggunaan istilah "pemburu" dalam konteks kepolisian menunjukkan pandangan yang berisiko, di mana warga sipil diposisikan sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia dan hak konstitusi untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
“Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima pada Ahad (17/5/2026). Fadhil juga mengingatkan bahwa Jakarta memiliki sejarah buruk terkait operasi keamanan yang menggunakan narasi perang terhadap kejahatan. Ia mencontohkan pendekatan serupa yang diterapkan menjelang Asian Games 2018, yang mengakibatkan praktik penembakan, penyiksaan, dan dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap individu yang dituduh melakukan kejahatan jalanan.
Risiko Pendekatan Represif
LBH Jakarta mencatat bahwa dalam operasi tersebut, setidaknya 15 orang kehilangan nyawa dan banyak lainnya mengalami luka akibat tembakan. Banyak dari mereka bahkan belum pernah menjalani proses peradilan yang sah. “Pendekatan keamanan yang menempatkan 'musuh' sebagai target untuk diburu dan dilumpuhkan juga mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) pada periode 1982-1985, yang telah dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat,” tambah Fadhil.
Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dukungan publik terhadap tindakan keras aparat sering kali digunakan untuk mengurangi perlindungan terhadap hak hidup, asas praduga tak bersalah, dan hak atas peradilan yang adil. Dalam situasi seperti itu, rasa takut masyarakat sering kali dijadikan alasan untuk penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Fadhil juga menegaskan bahwa hingga saat ini publik belum mendapatkan penjelasan yang jelas dan memadai mengenai mekanisme pengawasan terhadap operasi Tim Pemburu Begal. Hal ini mencakup standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, serta mekanisme akuntabilitas jika terjadi korban luka atau kematian. “Ketiadaan transparansi dan mekanisme akuntabilitas tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang diambil lebih menekankan aspek represif, ketimbang perbaikan sistem keamanan yang komprehensif dan akuntabel berdasarkan hak asasi manusia,” pungkasnya.