Pendiri pondok pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, yang dikenal dengan inisial AS (52), kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan santriwati. Kasus ini mencuat setelah sejumlah alumni mengungkapkan perilaku menyimpang AS terhadap santriwati di ponpes tersebut.
Salah satu alumni mengungkapkan bahwa AS melakukan tindakan cabul seperti mencium bibir dan memeluk santriwati. "Perilaku menyimpang itu termasuk bersalaman dan mencium bagian bibir," ungkapnya. Alumni tersebut juga menambahkan bahwa AS sering memeluk santriwati saat berinteraksi, dan banyak yang melihat namun tidak berani melapor karena AS mengaku sebagai wali yang melayani umat.
AS juga mengklaim bahwa dirinya adalah keturunan Nabi dan menyebarkan doktrin yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan keturunannya adalah halal. "Doktrinnya menyatakan bahwa dunia seisinya halal untuk keturunan Nabi," jelas alumni tersebut.
Kuasa hukum santriwati, Ali Yusron, menyatakan bahwa beberapa santriwati bahkan hamil akibat tindakan AS dan kemudian dinikahkan dengan santri senior di ponpes. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian sejak tahun 2024 dan diperkirakan ada lebih dari 50 santriwati yang menjadi korban. "Ada santriwati yang hamil, dan AS menikahkan mereka dengan jemaah yang lebih tua," kata Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa dari delapan korban yang melapor, tujuh di antaranya mencabut laporan setelah mendapatkan tawaran dari yayasan AS. Hanya satu korban yang tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini agar terungkap dan mencegah adanya korban lain. "Korban rata-rata masih di bangku SMP," tambahnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa AS bukanlah ustaz atau pengasuh di ponpes tersebut, melainkan hanya pendiri. "AS tidak terlibat dalam pengajaran di ponpes," ujarnya. Ponpes tersebut saat ini mengasuh 252 santri, dan telah memiliki izin operasional sejak 2021.
Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka, namun hingga saat ini AS belum ditahan dan masih dicari oleh pihak kepolisian setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika AS kembali tidak hadir, polisi akan melakukan penjemputan paksa.