s);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-V5JDWN1R81');
🔴 Breaking
Persija Vs Persib: Thom Haye Siapkan Strategi Menghadapi Macan Kemayoran Alasan Minat Barcelona Terhadap Alessandro Bastoni Mulai Menurun Strategi Cerdas untuk Belanja Bulanan agar Tidak Melebihi Anggaran Penyimpangan Seksual Pendiri Ponpes di Pati yang Mengaku Wali PSI Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Grace Natalie Terkait Video Ceramah JK Bukayo Saka Mengungkapkan Hal yang Tak Terlihat oleh Suporter saat Arsenal Kalahkan Atletico Madrid Gianni Infantino Rayakan Scudetto ke-21 Inter Milan dengan Ungkapan "Amala" Peserta dari 12 Negara Berpartisipasi dalam Human Origins Heritage yang Diselenggarakan oleh UKSW Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Jakarta Timur Tidak Ditahan, Ini Alasannya Persija Vs Persib: Thom Haye Siapkan Strategi Menghadapi Macan Kemayoran Alasan Minat Barcelona Terhadap Alessandro Bastoni Mulai Menurun Strategi Cerdas untuk Belanja Bulanan agar Tidak Melebihi Anggaran Penyimpangan Seksual Pendiri Ponpes di Pati yang Mengaku Wali PSI Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Grace Natalie Terkait Video Ceramah JK Bukayo Saka Mengungkapkan Hal yang Tak Terlihat oleh Suporter saat Arsenal Kalahkan Atletico Madrid Gianni Infantino Rayakan Scudetto ke-21 Inter Milan dengan Ungkapan "Amala" Peserta dari 12 Negara Berpartisipasi dalam Human Origins Heritage yang Diselenggarakan oleh UKSW Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Jakarta Timur Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Peristiwa

Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Jakarta Timur Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Pengemudi Pajero berinisial LPR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Jakarta Timur, namun tidak ditahan karena jaminan dari keluarga dan penilaian penyidik.

Zidan Alfarezi

Penulis

06 May 2026
4 kali dibaca
Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Jakarta Timur Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Mobil Pajero yang tabrak lansia penjual buah gerobakan di Jaktim. (Dok. ist)

Jakarta - Seorang pengemudi Pajero berinisial LPR (47) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden tabrak lari yang melibatkan Alimin, seorang pedagang buah gerobak, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Meskipun demikian, LPR tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada jaminan dari keluarga yang menyatakan bahwa LPR akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. "Penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan Hakim untuk tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih," ungkap Ojo. Ia menambahkan bahwa penilaian subjektif penyidik juga berperan, di mana mereka yakin tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, LPR dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 75 juta. Tindakan tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) ketika Alimin sedang menarik gerobaknya dan ditabrak oleh Pajero yang kemudian melarikan diri.

Setelah insiden, LPR mengaku kepada polisi bahwa ia melarikan diri karena takut diamuk massa. Ia ditangkap di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah kejadian tersebut. Ojo menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan tanggung jawab pengemudi dalam memberikan pertolongan setelah terjadinya kecelakaan. Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan terus dipantau oleh pihak kepolisian.

Artikel Terkait