Jakarta - Seorang pengemudi Pajero berinisial LPR (47) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden tabrak lari yang melibatkan Alimin, seorang pedagang buah gerobak, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Meskipun demikian, LPR tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada jaminan dari keluarga yang menyatakan bahwa LPR akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. "Penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan Hakim untuk tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih," ungkap Ojo. Ia menambahkan bahwa penilaian subjektif penyidik juga berperan, di mana mereka yakin tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, LPR dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 75 juta. Tindakan tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) ketika Alimin sedang menarik gerobaknya dan ditabrak oleh Pajero yang kemudian melarikan diri.
Setelah insiden, LPR mengaku kepada polisi bahwa ia melarikan diri karena takut diamuk massa. Ia ditangkap di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah kejadian tersebut. Ojo menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan tanggung jawab pengemudi dalam memberikan pertolongan setelah terjadinya kecelakaan. Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan terus dipantau oleh pihak kepolisian.