Jakarta, CNN Indonesia -- Ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi objek gugatan di Pengadilan. Penggugat kali ini adalah Sigit Pratomo, seorang pengacara asal Klaten, Jawa Tengah, yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt, di mana UGM dan Polda Metro Jaya turut menjadi tergugat.
Dalam gugatannya, Sigit menilai bahwa Jokowi melanggar hukum karena tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menunjukkan ijazah aslinya, baik di publik maupun di pengadilan. Sidang perdana berlangsung pada Selasa (5/5), dengan agenda pemanggilan para pihak. Majelis Hakim yang memimpin sidang adalah Bayu Soho Rahardjo, dengan dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Pada sidang tersebut, para prinsipal tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum, sementara turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.
Majelis Hakim PN Solo akan memanggil turut tergugat 2 untuk sidang berikutnya. Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan bahwa fokus gugatan bukan pada keaslian ijazah Jokowi, melainkan pada kehadiran Jokowi di persidangan untuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya. Ia menegaskan, "Gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah."
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menolak anggapan bahwa sikap Jokowi yang tidak menunjukkan ijazah aslinya dianggap melawan hukum. Ia berpendapat bahwa tidak ada perintah pengadilan yang mengharuskan hal tersebut. Irpan menilai gugatan ini tidak perlu dibuktikan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga mengapresiasi sikap penggugat yang dinilai santun dan tidak menyerang kehormatan Jokowi.
Dengan demikian, kasus ini akan terus berlanjut, dan perkembangan selanjutnya akan ditunggu pada sidang berikutnya.