s);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-V5JDWN1R81');
🔴 Breaking
Peristiwa

Tiga Pimpinan Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Sebesar Rp 63,1 Miliar

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo terkait kasus suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.

Gilang Bagas Baskara

Penulis

06 May 2026
1 kali dibaca
Tiga Pimpinan Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Sebesar Rp 63,1 Miliar
Sidang kasus impor barang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026)

Jakarta - Tiga pimpinan Blueray Cargo diadili oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus suap yang berkaitan dengan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mereka diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat di DJBC untuk memperlancar proses masuknya barang-barang impor milik perusahaan.

Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Mei 2026. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen. Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. "Pemberian tersebut bertujuan agar pejabat berkenaan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, sehingga barang impor Blueray Cargo dapat segera keluar dari proses pengawasan kepabeanan," jelas jaksa KPK.

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa suap dilakukan kepada beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, antara Juli 2025 hingga Januari 2026. Awal perkenalan antara para terdakwa dan Rizal terjadi pada Mei 2025, di mana John Field bertemu Rizal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan berlanjut di kantor pusat Ditjen Bea Cukai pada Juni 2025, di mana John juga berkenalan dengan Sisprian dan Orlando. Dalam pertemuan tersebut, Rizal memberitahukan bahwa DJBC akan mengadakan pertemuan dengan perusahaan kargo.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sebulan setelahnya. Pada Agustus 2025, John mengajak Deddy dan Andri untuk bertemu Orlando, di mana ia mengungkapkan masalah barang pengiriman yang terjebak dalam jalur merah. Orlando kemudian menghubungi atasan mereka, Sisprian dan Rizal, untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor tersebut. Selama proses komunikasi ini, uang dan barang mewah diberikan secara bertahap, dimulai dari Rp 8,2 miliar pada Juli 2025 hingga total mencapai Rp 61,3 miliar pada Januari 2026.

Jaksa KPK menyatakan bahwa tindakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang ini akan berlanjut untuk mendalami lebih jauh kasus suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan Blueray Cargo.

Artikel Terkait