Pati - Kepolisian telah menetapkan pendiri sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang dikenal dengan inisial AS (51), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap santrinya. AS sebelumnya mengelak saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun setelah ditangkap, ia mengakui perbuatannya.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menjelaskan, "Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS ini fakta terbaru terungkap masih seperti pada saat pemeriksaan pertama, cuman saat pemeriksaan saksi tidak mengaku tetapi setelah kita lakukan penangkapan tersangka AS mengakui semua perbuatannya." Ia menambahkan bahwa pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh korban.
Modus dan Laporan Korban
Iswantoro mengungkapkan bahwa salah satu korban telah melaporkan kejadian ini sejak tahun 2024. Korban tersebut diduga mengalami kekerasan seksual dari tahun 2020 hingga 2024, saat usianya masih 15 tahun. "Terkait di Polresta Pati saat ini korban sudah melaporkan dari tahun 2020 sampai 2024 kemudian sampai sekarang memang laporan baru satu orang," jelasnya.
Identifikasi oleh Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengidentifikasi lima santriwati di Pati yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan seksual oleh AS. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa jumlah tersebut mungkin akan bertambah. "Terkait dengan jumlah korban bagi kami satu korban saja lebih dari cukup, informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas 5 orang santriwati (korban). Mungkin bisa berkembang lebih," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan santri dari tindakan kekerasan seksual, serta perlunya penanganan yang serius dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.