Jakarta, CNN Indonesia -- Pada hari Senin, 11 Mei, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman seseorang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Blueray Cargo. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa rumah tersebut milik Heri Setiyono, yang juga dikenal sebagai Heri Black, seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Proses Penggeledahan dan Barang Bukti yang Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. "Penyidik menggeledah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 13 Mei.
Dia menambahkan bahwa barang bukti yang disita memberikan informasi mengenai upaya untuk menghalangi proses penyidikan kasus ini. Informasi tersebut mencakup pengondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. "Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ujar Budi.
Ketidakhadiran Heri Black dan Penyitaan Kontainer
Heri Black sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat, 8 Mei, namun ia tidak hadir. KPK juga melakukan penyitaan terhadap sebuah kontainer yang diduga milik importir yang terhubung dengan Blueray. Kontainer tersebut saat ini berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, di mana pemiliknya tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke Bea Cukai selama lebih dari 30 hari.
Setelah dibuka, kontainer tersebut ditemukan berisi barang-barang yang termasuk dalam kategori terlarang atau dibatasi untuk impor, seperti suku cadang kendaraan. "Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC," kata Budi.
Proses hukum ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap terkait impor barang dan gratifikasi. Para tersangka tersebut termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, serta beberapa pejabat lainnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara itu, pihak dari PT Blueray sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah Safe Deposit Box (SDB) di salah satu bank di Medan yang diduga milik Rizal, yang berisi logam mulia, uang valas, serta uang Rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar. Sebelumnya, KPK juga menyita barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, yang mencakup berbagai perangkat elektronik dan kamera.