Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN). Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (12/5), MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatan yang diajukan, pemohon menganggap bahwa terdapat ketidaksesuaian antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, yang berpotensi menyebabkan kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara. Hal ini berimplikasi pada keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Penjelasan Hakim MK
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo. MK menjelaskan bahwa dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024, harus dibaca dan dimaknai sejalan dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. MK menyatakan bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 tersebut menunjukkan bahwa substansi norma pemindahan Ibu Kota Negara akan berlaku setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN memerlukan adanya Keputusan Presiden. MK berpendapat bahwa setelah Keppres ditandatangani, keputusan mengenai Ibu Kota Negara dapat mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum. "Artinya, dalam konteks permohonan ini, waktu berlakunya pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden tersebut," jelasnya.
Status Jakarta sebagai Ibu Kota
MK menegaskan bahwa Jakarta saat ini masih berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, MK menilai permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara," lanjut Adies.
Pemohon dalam kasus ini adalah Zulkifli, yang berargumen bahwa pasal-pasal yang ada menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat untuk perubahan status Ibu Kota Negara. Dia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, sementara Keputusan Presiden yang diperlukan belum ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki status setara telah menciptakan kondisi ketidakharmonisan yang jelas. Di satu sisi, Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai Ibu Kota secara normatif, sedangkan Ibu Kota Nusantara belum diakui secara konstitutif. Hal ini menyebabkan kekosongan status konstitusional yang bersifat struktural dan fundamental.
Pemohon berpendapat bahwa kekosongan status Ibu Kota Negara disebabkan bukan hanya oleh masalah implementasi kebijakan, tetapi juga oleh desain norma yang tidak dilengkapi dengan norma pengaman, norma peralihan, atau jaminan kesinambungan status Ibu Kota Negara selama masa transisi. Dalam kerangka negara hukum, keberadaan Ibu Kota Negara merupakan elemen penting dalam struktur ketatanegaraan, sehingga tidak bisa dibiarkan dalam kondisi yang tidak jelas atau tanpa status hukum yang pasti.