Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah sebesar Rp28 miliar yang diterima oleh KPU Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Hingga saat ini, dana tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jeremias Rontini, mengungkapkan bahwa penyidik masih dalam proses pengumpulan bukti dan data pendukung yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara jelas. "Prosesnya masih terus berjalan. Butuh dukungan semua pihak agar kasus ini bisa terungkap secara terang-benderang. Kita tidak bisa memberikan target waktu kapan, yang jelas ini butuh banyak dukungan data dan lain-lain," ujarnya di Timika pada Rabu (13/5).
Fokus Penyelidikan dan Tindakan KPU Mimika
Rontini menekankan bahwa pengungkapan kasus korupsi dana hibah KPU Mimika menjadi prioritas utama bagi Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Besarnya nilai anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU Mimika membuat kasus ini menjadi sorotan publik. "Kalau bukti-buktinya sudah lengkap, segera kami publikasikan. Mohon rekan-rekan media bersabar," tambahnya.
Dalam konteks ini, KPU Mimika telah mengembalikan dana sejumlah Rp502,77 juta ke kas negara. Hironimus Kia Ruma, salah satu komisioner KPU Mimika, menyatakan bahwa pengembalian tersebut merupakan bagian dari temuan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Temuan BPK dan Tindakan Selanjutnya
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, BPK RI menemukan bahwa terdapat anggaran sebesar Rp28 miliar yang dikelola oleh KPU Mimika untuk Pilkada 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menanggapi temuan tersebut, lima komisioner KPU Mimika telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini lebih lanjut.
Pada rapat pleno KPU Mimika yang berlangsung pada 20 Januari 2026, seluruh komisioner secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika akibat dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Rekomendasi ini diambil karena ketidakkooperatifan Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika dalam empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran sebelum audit BPK RI.
Rekomendasi hasil pleno tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal KPU RI di Jakarta melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Untuk Pilkada 2024, Pemkab Mimika mengalokasikan dana hibah lebih dari Rp221 miliar, di mana KPU Mimika memperoleh hibah sebesar Rp140,91 miliar, Bawaslu Mimika Rp36,40 miliar, Polres Mimika Rp27,45 miliar, dan Kodim 1710/Mimika sebesar Rp16,87 miliar.