Pelarian Kiai Ashari (51), yang merupakan pendiri pesantren di Pati, Jawa Tengah dan juga tersangka dalam kasus kekerasan seksual, diketahui mendapatkan bantuan dari seorang pria berinisial KS. KS saat ini telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5), KS dan Ashari memiliki hubungan sebagai teman lama. "Menurut pengakuan K juga tersangka (Ashari), (hubungan keduanya) teman lama," ungkap Hafid.
Penangkapan KS di Bekasi
KS ditangkap di sebuah apartemen yang terletak di Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu (6/5). Hafid menjelaskan bahwa KS diduga berada di Bekasi untuk melarikan diri. "Diduga seperti itu (KS di Bekasi untuk kabur)," tambahnya.
Status Hukum dan Peran KS
Saat ini, KS masih berstatus sebagai saksi dan penyidik sedang mendalami perannya dalam membantu pelarian Ashari. Sebelumnya, Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Penangkapan Ashari dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ashari telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda. Perbuatan tersebut berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Dalam kasus ini, Ashari dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu, Ashari juga dikenakan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.