🔴 Breaking

Mahfud MD Soroti Pernyataan Hakim Militer dalam Kasus Andrie Yunus

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik pernyataan hakim militer di Pengadilan Militer Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang viral di media sosial.

Made Wirawan

Penulis

08 May 2026
6 kali dibaca
Mahfud MD Soroti Pernyataan Hakim Militer dalam Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan empat orang terdakwa yang merupakan prajurit TNI. (CNN Indonesia)

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, memberikan tanggapan terhadap pernyataan hakim militer di Pengadilan Militer Jakarta yang menjadi viral di media sosial. Hal ini terjadi dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh sekelompok tentara terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam sebuah video persidangan yang diunggah oleh Mahfud, terlihat hakim bertanya kepada para terdakwa mengenai alasan mereka menggunakan tumbler sebagai wadah untuk cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiramkan kepada Andrie. "Kenapa milih tumbler?" tanya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, ketua majelis hakim, dalam cuplikan rekaman tersebut.

Hakim kemudian melanjutkan pertanyaannya, "Kalau pakai Aqua [botol kemasan air mineral] misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?" Salah satu terdakwa menjawab bahwa botol Aqua tidak tersedia di tempat mereka. Dalam video tersebut, hakim juga mengungkapkan, "Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah," yang menambah kehebohan dalam persidangan.

Pernyataan Mahfud MD

Mahfud mengaku tidak mengikuti jalannya persidangan secara langsung dan mempertanyakan keaslian pernyataan hakim yang terekam dalam video tersebut. "Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?" tulis Mahfud dalam cuitan di akun X-nya.

Di sisi lain, Mahfud menyatakan bahwa bisa jadi hakim ingin menguji keterangan yang diberikan oleh para terdakwa. Namun, ia berpendapat bahwa pernyataan seperti itu tidak perlu disampaikan dengan cara yang dramatis. "Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, 'Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis'. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai," ujarnya.

Proses Hukum Terhadap Prajurit TNI

Saat ini, terdapat empat prajurit dari Denma BAIS TNI yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan surat dakwaan, alasan para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras adalah karena merasa kesal dengan tindakan Andrie yang sering mengangkat isu militerisme. Salah satu contohnya adalah ketika Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi rapat tertutup antara DPR dan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ungkap oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel Terkait