🔴 Breaking

Perwira Polisi di Kalsel Terancam Dua Sanksi Usai Merokok Sambil Mengemudi

Seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Polda Kalimantan Selatan menghadapi kemungkinan sanksi setelah videonya merokok sambil menyetir mobil viral di media sosial. Polda Kalsel menegaskan bahwa...

Daniel Saputra

Penulis

08 May 2026
4 kali dibaca
Perwira Polisi di Kalsel Terancam Dua Sanksi Usai Merokok Sambil Mengemudi
Ilustrasi mobil polisi. (iStockphoto/Ajax9)

Polda Kalimantan Selatan sedang memproses penjatuhan hukuman terhadap seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bersikeras merokok saat mengemudikan mobil, meskipun telah ditegur. Tindakan AKBP tersebut menjadi viral dan menarik perhatian di media sosial.

Menurut pihak Polda Kalsel, perwira tersebut berpotensi menghadapi dua jenis sanksi akibat perilakunya yang viral. Ia terlihat merokok dengan jendela mobil terbuka di jalan umum dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Dua Jenis Sanksi Menanti

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa AKBP tersebut terancam sanksi tilang dan sanksi kode etik. "Disanksi tilang dan kode etik, karena pelanggarannya lalu lintas jadi ditilang," jelas Adam pada Kamis (7/5).

Adam menambahkan bahwa sanksi kode etik diberikan karena pelanggaran tersebut terjadi saat yang bersangkutan bertugas sebagai anggota Polri dan mengenakan pakaian dinas. "Di sidang kode etik karena dia anggota Polri," ujarnya.

Namun, terkait dengan jumlah denda tilang yang akan dikenakan, Adam belum dapat memberikan informasi pasti. Ia menyatakan bahwa besaran denda akan ditentukan dalam sidang tilang. "Nunggu sidang tilang dulu, nanti bayarnya saat sidang," kata Adam.

Sanksi tilang ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak konsentrasi, termasuk yang merokok saat berkendara. Pasal 283 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Polda Kalsel Minta Maaf

Adam juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak simpatik yang dilakukan oleh AKBP tersebut. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang anggota Polda Kalsel berpangkat AKBP sedang mengemudikan mobil tanpa sabuk pengaman dan merokok, dengan kaca mobil terbuka. Ketika ditegur oleh warga, perwira itu menunjukkan sikap arogan dan merekam balik warga dengan ponselnya sambil menyebut 'cemburu' karena tidak bisa seperti dirinya.

Adam menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Polda Kalsel agar lebih berhati-hati dan menjadi teladan di masyarakat. "Ini menjadi pelajaran bagi kami ke depannya, semoga tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran," tutupnya.

Artikel Terkait