🔴 Breaking

Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU, AKP Malaungi dan Istri Bandar Narkoba Diperiksa

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, dan Ais Setiawati, mantan istri bandar narkoba, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Maria Angelica

Penulis

08 May 2026
5 kali dibaca
Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU, AKP Malaungi dan Istri Bandar Narkoba Diperiksa
Bareskrim Polri memeriksa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan Ais Setiawati terkait kasus TPPU setoran hasil narkoba AKBP Didik. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Bareskrim Polri telah memanggil AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan setoran uang hasil narkoba yang diterima oleh eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain AKP Malaungi, Ais Setiawati, mantan istri dan bendahara bandar narkoba Erwin Iskandar, juga diperiksa.

Keduanya dibawa dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bareskrim Polri pada Kamis (7/5). Dalam proses pemeriksaan, Malaungi terlihat mengenakan pakaian dan masker serba hitam, sementara Ais menutupi wajahnya dengan jaket.

Pemeriksaan Dijalankan Sesuai Arahan

Kompol Bowo Tri Handoko, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan instruksi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. "Kita bawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU," ujarnya.

Konfrontasi dengan Tersangka Lain

Maulungi juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara konfrontir dengan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kita bawa juga," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro dan bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (29/4). Selain Didik dan Boy, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AKP Malaungi, adik dari bandar narkoba Koh Erwin, Alex Iskandar, serta mantan istri Koh Erwin, Ais Setiawati.

Artikel Terkait