🔴 Breaking

Kejagung Berikan Respons Setelah Tiga Terdakwa Kasus Sritex Dibebaskan

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan bebas yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus korupsi kredit PT Sritex. Tindakan selanjutnya akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saraswati Indira Alika

Penulis

08 May 2026
4 kali dibaca
Kejagung Berikan Respons Setelah Tiga Terdakwa Kasus Sritex Dibebaskan
Kejagung buka suara usai tiga orang terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex, mendapatkan vonis bebas. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan setelah tiga terdakwa dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dinyatakan bebas. Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno; mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari isi putusan tersebut secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (8/5).

Vonis Bebas dan Alasan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya telah memutuskan untuk membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuduhan dalam kasus korupsi ini. Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan, "Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan."

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat dalam proses persetujuan kredit untuk PT Sritex dan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tekanan terhadap tim analisis kredit. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau konflik kepentingan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam pengambilan keputusan kredit tersebut. Selain itu, hakim menyatakan bahwa ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana, yang bukan merupakan tanggung jawab para terdakwa.

Vonis Terhadap Mantan Bos Sritex

Sementara itu, hakim di Pengadilan Negeri Semarang juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pimpinan PT Sritex. Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto menerima vonis 12 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar.

Artikel Terkait