Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) melaksanakan seleksi kualitas bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) serta Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) pada 5 dan 6 Mei 2026 di Jakarta. Dalam proses ini, terdapat 137 peserta yang mengikuti seleksi, terdiri dari 64 calon hakim agung di kamar Pidana, 27 calon di kamar Perdata, 35 calon di kamar Agama, dan 11 calon di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa terdapat pengunduran diri dari beberapa calon, termasuk 1 calon hakim agung dari kamar Perdata dan 1 dari kamar Pidana. Dengan demikian, total peserta yang mengikuti seleksi kualitas terdiri dari 137 calon hakim agung, 18 calon hakim ad hoc HAM di MA, dan 58 calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Asrun menjelaskan bahwa seleksi ini bertujuan untuk menilai secara menyeluruh penguasaan keilmuan, kemampuan teknis yudisial, serta pemahaman hukum para calon sesuai dengan formasi yang dilamar.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, berharap seleksi ini dapat menghasilkan calon hakim yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas yang baik. Ia menyatakan, "Kami berharap seluruh rangkaian seleksi dapat menghasilkan calon hakim yang unggul dalam keilmuan dan teknis yudisial, serta memiliki karakter yang kuat dan komitmen tinggi terhadap penegakan hukum."
Pada hari pertama seleksi, para calon akan menjalani tes objektif dan pembuatan karya tulis, sementara pada hari kedua, mereka akan diuji dalam penyelesaian kasus hukum dan studi mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Proses seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung di MA.
KY juga membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan informasi atau pendapat mengenai rekam jejak calon hakim agung dan hakim ad hoc. Masyarakat dapat mengirimkan informasi tertulis mengenai integritas dan karakter calon sampai dengan 5 Juni 2026 melalui email atau langsung ke kantor KY di Jakarta Pusat.