Polisi Yogyakarta telah menetapkan pemilik Daycare Little Aresha, yang dikenal dengan inisial DK (51), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya berjumlah 13 orang, termasuk pengasuh dan kepala sekolah daycare tersebut.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, mengonfirmasi status tersangka DK pada akhir pekan lalu. Ia menjelaskan bahwa DK memiliki peran penting dalam memberikan instruksi kepada pengasuh untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut. "Ya mas, ketua yayasan juga pemilik yayasan," ungkap Apri.
Penyidikan masih berlangsung, namun hingga saat ini belum ada mantan karyawan atau anak-anak yang pernah diasuh di Little Aresha yang diperiksa. Apri menambahkan, pihaknya masih fokus pada anak-anak yang saat ini terdaftar di daycare tersebut dan terus menerima laporan terkait kasus ini. "Iya betul mas, semua aduan kami terima," tambahnya.
Polisi telah mengidentifikasi 53 anak sebagai korban yang diasuh di daycare tersebut pada tahun ajaran ini. Mereka juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari tahun-tahun sebelumnya. Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa daycare Little Aresha didirikan pada tahun 2021, meskipun akta pendiriannya baru ada pada tahun 2022. Pihak kepolisian sedang menelusuri lebih lanjut mengenai praktik kekerasan yang mungkin telah berlangsung sejak lama.
Sementara itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga terlibat dalam proses pemeriksaan kasus ini, terkait dengan dugaan keterlibatan seorang hakim aktif dalam struktur yayasan. Hakim tersebut, Rafid Ihsan Lubis (RIL), membantah terlibat dalam pengelolaan yayasan dan mengklaim hanya membantu dalam proses pendirian. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarganya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan RIL oleh pihak kepolisian. Proses penyidikan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para korban.