s);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-V5JDWN1R81');
🔴 Breaking

Pasien Facelift Bayar Rp16 Juta Justru Alami Infeksi Parah

Seorang finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan malapraktik facelift yang mengakibatkan cacat permanen pada pasien.

Arya Satya Sasmita

Penulis

30 April 2026
4 kali dibaca
Pasien Facelift Bayar Rp16 Juta Justru Alami Infeksi Parah
Finalis Puteri Indonesia 2024 perwakilan Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap polisi atas dugaan malapraktik facelift hingga membuat korban cacat permanen. Tangkapan layar instagram @jennyrahma_55

Jakarta, CNN Indonesia -- Jeni Rahmadial Fitri, finalis Putri Indonesia 2024 dari Riau, ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan malapraktik facelift yang menyebabkan cacat permanen pada pasien. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Jeni ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, tindakan yang dilakukan Jeni tidak memiliki kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. "Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang dikenal sebagai NS, melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami malapraktik setelah menjalani facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Ade. Akibat tindakan tersebut, NS mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang mengakibatkan rambut tidak dapat tumbuh kembali.

Praktik facelift ilegal yang dilakukan Jeni diketahui telah berlangsung sejak 2019 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah untuk setiap tindakan. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," tambah Ade.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan telah memanggil Jeni untuk diperiksa dua kali, namun ia tidak hadir. Proses penyelidikan kemudian resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Jeni akhirnya ditangkap di rumah keluarganya di Bukit Ambacang, Sumatera Barat, pada 28 April.

Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. Meskipun membuka praktik di Klinik Arauna Beauty, Jeni tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter kulit, meskipun pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta. Kursus tersebut sebenarnya ditujukan untuk tenaga medis profesional.

Menindaklanjuti kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia juga mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme yayasan.

Artikel Terkait