Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan mengenai video yang diunggah oleh Amien Rais di kanal YouTube-nya, yang membahas kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Meutya menyatakan bahwa konten dalam video tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter.
Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi penyebaran video yang berisi narasi fitnah dan serangan personal terhadap Presiden RI. Dalam unggahan di Instagram @kemkomdigi, Meutya menegaskan, "Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat." Dia juga menambahkan bahwa pernyataan Amien Rais berpotensi memecah belah bangsa dan mengandung ujaran kebencian.
"Isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara dan tidak memiliki dasar fakta," kata Meutya. Dia menekankan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi tempat untuk adu gagasan, bukan untuk menyebarkan konten kebencian.
Meutya juga menyatakan bahwa Kementerian akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapa pun yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi video tersebut secara sadar dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Saat ini, video yang berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" tersebut sudah tidak dapat diakses di kanal YouTube Amien Rais. Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu, juga memberikan tanggapan mengenai pernyataan Amien Rais, menegaskan bahwa itu adalah pernyataan pribadi dan tidak mencerminkan posisi partainya.
Aznur menyatakan penyesalan atas pernyataan Amien Rais, mengingat statusnya sebagai tokoh negara. Dia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan bangsa dan negara, serta menyebut Amien Rais telah melanggar batas.
Kisah ini menunjukkan ketegangan yang terjadi dalam politik Indonesia, dan perkembangan lebih lanjut mengenai tindakan hukum yang akan diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital masih akan ditunggu.