Denpasar, CNN Indonesia -- Sebuah rekaman video yang beredar di media sosial menunjukkan dua anggota kepolisian lalu lintas di Badung, Bali, diduga melakukan pungutan liar terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang identitasnya belum diketahui. Dalam video tersebut, terdengar percakapan antara anggota polisi dan WNA yang membahas denda resmi yang harus dibayarkan, yaitu sebesar Rp500 ribu. WNA tersebut mengaku tidak memiliki uang tunai yang cukup, hanya membawa Rp200 ribu.
WNA itu menyatakan akan meninggalkan Bali keesokan harinya, tetapi percakapan terhenti ketika salah satu petugas polisi melihat kamera yang dibawa oleh WNA tersebut. Meskipun sempat menyebutkan besaran denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, kedua pelanggar akhirnya dilepaskan tanpa adanya penyitaan atau penerimaan uang oleh petugas.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat. "Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dengan peristiwa yang viral ini, yang melibatkan dua anggota Polres Badung," ungkapnya di Mapolres Badung, Bali, pada Kamis (30/4).
Kapolres menjelaskan bahwa kedua anggota tersebut berinisial NA dan IGNA, yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan merupakan bagian dari satuan Polantas Polres Badung. Ia telah memerintahkan jajaran Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Pengamanan Kepolisian (Propam) untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua anggota tersebut guna mengetahui kronologis kejadian.
"Kami berkomitmen untuk menjaga institusi Polri dan memastikan anggota kami melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan SOP," tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya upaya pelanggaran dari anggota yang seharusnya langsung diberikan teguran.
Kapolres menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada kedua anggota tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang sedang diproses oleh Paminal Propam. "Apabila ada pelanggaran yang ditemukan, akan ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Kronologi peristiwa yang disampaikan oleh Kapolres mengungkap bahwa pada Maret 2026, kedua anggota kepolisian tersebut sedang bertugas di lampu lalu lintas Simpang Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Mereka melihat seorang WNA yang membonceng WNI menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm. Saat menjelaskan pelanggaran tersebut, petugas menyebutkan denda yang berlaku tetapi menegaskan tidak ada penerimaan uang dari pelanggar.
Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami penyebaran video tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran lebih lanjut. Diketahui bahwa WNA tersebut merupakan seorang konten kreator.