Update
Perjalanan Ganda Campuran Indonesia Terhenti di 16 Besar China Masters 2026 Chery Raih Rekor Pengiriman Bulanan Tertinggi Secara Global di April 2026 Mahkamah Agung Menolak Kasasi Dosen PPDS UNDIP, Hukuman Tetap 4 Tahun Penjara Menjelang Malaysia Masters, Chen Tang Jie dan Toh Ee Wei Terima Penghargaan Atlet Terbaik Mendorong Keamanan dan Efisiensi dalam Transportasi Nasional Jakarta Kini Dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga dari Polri dan TNI Yusril Menilai Kritik Film Pesta Babi Adalah Hal yang Wajar, Pembubaran Nobar Bukan Perintah Resmi Moh Zaki Ubaidillah Kembali Menang di Thailand Open 2026 Kerja Sama Telkomsat dan Nara Space untuk Inovasi Teknologi Satelit Penginderaan Bumi Mahasiswi Unpad Jadi Korban Penodongan dan Dilindas di Jatinangor Perjalanan Ganda Campuran Indonesia Terhenti di 16 Besar China Masters 2026 Chery Raih Rekor Pengiriman Bulanan Tertinggi Secara Global di April 2026 Mahkamah Agung Menolak Kasasi Dosen PPDS UNDIP, Hukuman Tetap 4 Tahun Penjara Menjelang Malaysia Masters, Chen Tang Jie dan Toh Ee Wei Terima Penghargaan Atlet Terbaik Mendorong Keamanan dan Efisiensi dalam Transportasi Nasional Jakarta Kini Dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga dari Polri dan TNI Yusril Menilai Kritik Film Pesta Babi Adalah Hal yang Wajar, Pembubaran Nobar Bukan Perintah Resmi Moh Zaki Ubaidillah Kembali Menang di Thailand Open 2026 Kerja Sama Telkomsat dan Nara Space untuk Inovasi Teknologi Satelit Penginderaan Bumi Mahasiswi Unpad Jadi Korban Penodongan dan Dilindas di Jatinangor
Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Dosen PPDS UNDIP, Hukuman Tetap 4 Tahun Penjara

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Taufik Eko Nugroho, dosen di Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro, terkait kasus pemerasan. Dengan keputusan...

Gilang Bagas Baskara 15 May 2026 1 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Mahkamah Agung Menolak Kasasi Dosen PPDS UNDIP, Hukuman Tetap 4 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Dosen PPDS UNDIP, Hukuman Tetap 4 Tahun. (Foto: Pixabay/DarkoStojanovic)

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed, seorang dosen di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, dalam kasus pemerasan. Dengan keputusan ini, hukuman penjara selama empat tahun yang dijatuhkan kepadanya kini resmi menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Keputusan MA tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diambil pada hari Selasa, 24 Februari. Selain menolak kasasi dari terdakwa, MA juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada Taufik Eko dan memperkuat keputusan yang sebelumnya diambil oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran di UNDIP. Menurut laporan, perkara ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan bullying dan penyalahgunaan wewenang dalam program pendidikan dokter spesialis anestesi.

Investigasi tersebut dimulai setelah terjadinya kasus meninggalnya seorang mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Kemenkes kemudian melakukan penelusuran internal yang mengungkap adanya dugaan praktik perundungan dan pemerasan di dalam lingkungan pendidikan residensi tersebut. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang lebih aman dan sehat.

Respons Kementerian Kesehatan

Menanggapi putusan MA, Kemenkes memberikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum yang telah berlangsung. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh tindakan terhadap segala bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang di dunia pendidikan medis. "Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," ungkap Aji dalam keterangan tertulisnya.

Aji juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran akan terus diperketat untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga kesehatan atau dosen. Kemenkes mengimbau masyarakat dan peserta didik yang mengetahui adanya praktik serupa untuk tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi. "Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," tambahnya.

Artikel Terkait