Ilustrasi Perceraian
Angka kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Purwokerto sejak bulan Januari hingga bulan Juli saat ini relatif meningkat jika dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Purwokerto, sejak awal Januari hingga Kamis (13/7/2023) kemarin, terdapat 361 perkara cerai talak yang diterima dan 1.084 perkara cerai gugat yang diterima.
Kasus perkara perceraian itu pun, rata-rata penyebabnya masihlah didominasi faktor ekonomi serta perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus.
Drs. H.Khamimudin MH, Humas Pengadilan Agama (PA) Purwokerto mengatakan, sebanyak 361 perkara cerai talak yang diterima dan 1.084 perkara cerai gugat yang diterima sejak Januari hingga Juli saat ini.
“Faktor ekonomi dan perselisihan terus menerus itu masih menjadi faktor yang paling dominan,” ungkap Humas PA Purwokerto, Jumat (14/7/2023).
Dijelaskan, selain faktor ekonomi dan perselisihan terus menerus juga terdapat faktor perselingkuhan seperti faktor zina (selingkuh,red), judi, meninggalkan salah satu pihak, poligami, KDRT, kawin paksa, dan murtad.
“Inikan baru pertengahan tahun, dan stabil lah angkanya, soalnya rata-rata pertahun juga biasanya kita menangani hampir tiga ribu perkara,” sambungnya.
Sementara berdasarkan data yang telah dihimpun, jumlah total untuk cerai talak dan cerai gugat pada tahun 2022 ada terdapat 2.807 perkara, pada tahun 2021 terdapat 2.795 perkara, dan sepanjang tahun ini terdapat 1.445 perkara.
cr:radarmas