Sejak awal Januari hingga Kamis (13/7/2023) kemarin. Sebanyak 109 remaja mengajukan dispensasi kawin atau menikah diusia dini di Pengadilan Agama (PA) Purwokerto.
Penyebab pengajuan menikah dini ini pun, didominasi pergaulan bebas yang membuat pasangan perempuan yang masih remaja hamil duluan sebelum memasuki batas wajar usia pernikahan.
“Memang itu sudah konsekuensi, dan dari sisi sosiologi karena mereka mengajukan dispensasi kawin itu cukup baik. Jadi mereka punya kesadaran untuk menikah dan memiliki legalitas,” kata Drs. H.Khamimudin MH, Humas Pengadilan Agama (PA) Purwokerto, Jumat (14/7/2023).
Ketimbang melakukan aborsi atau tidak bertanggung jawab terhadap hubungan yang telah dilakukannya. “Mungkin di luar itu masih banyak,” imbuhnya.
Apalagi yang mengajukan dispensasi kawin itu, ada yang masih pelajar dan ada remaja yang sudah putus sekolah.
“Yang banyak itu karena hamil duluan, jadi mereka mengalami itu, karena hubungannya tidak terkontrol, dan dari sisi pemahaman agamanya mungkin kurang. Tapi ada juga karena mereka mau bekerja tidak bisa jauh, akhirnya mereka dinikahkan,” jelas Humas PA.
cr:radarmas