Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencananya untuk menjadikan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi bagi narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana narkoba serta penanganan masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Kita memilih pulau-pulau kosong yang tidak ada penghuninya. Banyak pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, hanya kepala buaya tinggal di situ, nah mungkin akan ditaruh di sana," ujar Yusril pada Jumat (9/10).
Keterlibatan TNI-Polri dalam Proses Rehabilitasi
Yusril juga menekankan bahwa program rehabilitasi ini akan melibatkan personel dari TNI dan Polri. "Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka akan bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Pembentukan Badan Khusus untuk Rehabilitasi
Selain itu, Yusril mengusulkan pembentukan badan baru yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan rehabilitasi narapidana narkoba. "Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN). Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya," jelasnya.
Usulan mengenai keterlibatan TNI-Polri serta pembentukan badan baru ini menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang akan dibahas bersama DPR. Yusril menambahkan bahwa lembaga ini kemungkinan akan dinamakan Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional. "Itu mungkin di dalam DIM Pemerintah ada usulan-usulan baru sehingga dengan undang-undang ini, maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kebijakan rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana narkotika untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya, bersama tujuh kementerian dan lembaga lainnya, sedang mempersiapkan kebijakan tersebut. "Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pada pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/10).
Supratman menambahkan bahwa program rehabilitasi dan reedukasi ini akan difokuskan pada narapidana narkotika yang masih berada dalam usia produktif. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.