Saturday, 10 October 2026
Hukum & Kriminal

Dedi Congor Kembali Absen Panggilan KPK Karena Sakit

Ahmad Dedi, yang dikenal sebagai Dedi Congor, tidak dapat hadir dalam pemeriksaan oleh KPK karena alasan kesehatan. KPK berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

M
Maria Angelica
10 October 2026 5 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi konfirmasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena sakit. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi konfirmasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena sakit. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Ahmad Dedi, yang lebih dikenal dengan nama Dedi Congor, tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa "Saudara AD [Ahmad Dedi] tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit," pada Jumat (9/10).

Pemeriksaan akan Dijadwalkan Ulang

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik KPK akan mengatur jadwal baru untuk pemeriksaan Dedi Congor. "Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya agar proses penyidikan perkara ini dapat segera berlanjut. Terlebih, komitmen KPK agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif," imbuhnya.

Kasus Terkait Korupsi di Bea Cukai

Sebelumnya, Dedi dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 22 September 2026, namun ia tidak hadir. KPK juga telah mengeluarkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai. Salah satu Sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka, sementara satu Sprindik lainnya belum menetapkan tersangka.

Dalam persidangan, jaksa KPK menyatakan bahwa Pemilik Blueray Cargo (Group), John Field, beserta anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah terbukti melakukan tindakan pidana yang didakwakan, yaitu menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat lebih cepat keluar dari pengawasan di bagian Kepabeanan. Beberapa nama yang diduga menerima suap juga terungkap, termasuk Ahmad Dedi yang disebut menerima Rp30 miliar dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang diduga menerima Rp21 miliar.

// Artikel Terkait