Tuesday, 21 July 2026
Peristiwa

Yusril Menjelaskan Mengapa KPK Belum Mengambil Alih Kasus Febrie

Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa KPK belum perlu mengambil alih kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adri...

I
I Gusti Ngurah Pramana
21 July 2026 24 pembaca
Foto: ist
Foto: ist

JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini belum perlu mengambil alih penanganan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Yusril menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus diberi kesempatan untuk menangani perkara tersebut, asalkan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Mudah-mudahan berjalan on the track. KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ujarnya setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin.

Kewenangan KPK dalam Penyidikan

Yusril menjelaskan bahwa KPK memiliki hak untuk melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung. KPK juga dapat mengambil alih penanganan kasus jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat tersebut mencakup penyidikan yang berlangsung terlalu lama, kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, serta kasus yang menarik perhatian publik, dan dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara atau penerimaan di atas Rp1 miliar. Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak harus langsung digunakan jika Kejaksaan Agung masih mampu menjalankan proses hukum dengan objektif dan terbuka. "Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tetapi kalau penanganannya on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tambahnya.

Menanggapi Kekhawatiran Konflik Kepentingan

Menanggapi kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, Yusril meyakini bahwa proses penyidikan dapat tetap dilakukan secara profesional. Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini agar penanganannya berlangsung dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

// Artikel Terkait