Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menanggapi pernyataan saksi yang menyebutkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) mendapatkan jatah kuota haji khusus. Yaqut menilai bahwa keterangan tersebut hanyalah sebuah klaim yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Dalam keterangannya, Yaqut menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memastikan bahwa NU yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama. "Nah makanya tadi kita minta kejelasan itu apa yang dimaksud itu NU, kan tidak terjawab juga," ungkap Yaqut setelah sidang pada Rabu (9/9/2026) dini hari.
Keterangan Saksi yang Dipertanyakan
Yaqut menekankan bahwa hingga akhir sidang, tidak ada kepastian mengenai apakah NU yang disebutkan oleh saksi Ridwan benar-benar merujuk kepada Nahdlatul Ulama. Ia juga menambahkan bahwa masih mungkin ada lembaga atau individu lain yang menggunakan akronim NU, sebagaimana yang ia sebutkan.
"Itu hanya klaim-klaim aja dan belum terjawab tadi sampai sidang selesai apa yang dimaksud," jelas Yaqut. Ia juga menegaskan bahwa keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK justru membantah adanya penerimaan dana sebesar USD271.500 yang dituduhkan kepadanya seperti yang tercantum dalam dakwaan.
Proses Sidang dan Isu yang Beredar
Sidang ini menjadi sorotan karena adanya dugaan penerimaan dana yang melibatkan Yaqut. Namun, ia menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi tidak cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut. Yaqut berharap agar semua pihak dapat melihat fakta secara objektif dan tidak terpengaruh oleh klaim yang tidak jelas.
Dengan situasi ini, Yaqut mengajak semua pihak untuk menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.