Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Bareskrim Polri untuk segera menyelidiki laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar, yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial Kombes F. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan tanpa memandang pangkat atau jabatan dari pihak yang dilaporkan.
"Siapapun dia, mau Kombes, Kapolda, Jenderal, bahkan mau levelnya Kaba (kepala badan, red), kalau memang dia ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses. Proses dong," ujar Isnur dalam keterangannya pada Senin (24/8).
Laporan dan Proses Hukum
Laporan terhadap Kombes F diajukan pada Kamis (20/8) ke Bareskrim Polri dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi, yang bertindak sebagai kuasa hukum seorang investor asal Malaysia berinisial S. Kombes F dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Isnur mengingatkan Bareskrim, Divisi Propam, dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk tidak mengabaikan laporan ini. Dia menekankan bahwa kasus ini juga harus menjadi momen untuk menguji mekanisme pengawasan internal Polri. "Jadi Kadiv Propam, Irwasum, Bareskrim harus tegas mengusut dan menindak ini, jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri," tambahnya.
Kronologi Kasus dan Dugaan Penipuan
Menurut laporan yang diterima, kasus ini bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada Kombes F, yang mengklaim sebagai anggota Polri aktif dengan pangkat Kombes di Mabes Polri. Status tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk berinvestasi.
Kombes F menawarkan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara, dengan jaminan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang. Korban dan beberapa saksi sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025, dan setelah itu, dana investasi diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi di Pit 2 dan Pit 3. Kemudian, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total dana yang diserahkan korban mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, masalah muncul ketika legalitas pertambangan yang dijanjikan akan selesai dalam dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi tersebut berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
Isnur menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan ini harus dilakukan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh status Kombes F sebagai anggota Polri. Dia juga menambahkan bahwa kepolisian perlu memproses aspek kepegawaian jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Bagas, kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa laporan ini bukan merupakan serangan terhadap institusi Polri. Mereka justru meminta kepolisian untuk mengusut secara objektif jika ada anggota yang menyalahgunakan pangkat, jabatan, atau atribut untuk membangun kepercayaan investor. "Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor," ungkap Bagas.
Bagas juga meminta perhatian dari Kapolri dan Kabareskrim Polri agar proses hukum berjalan profesional dan bebas dari intervensi. Penyidik diminta untuk menelusuri seluruh aliran dana, pihak yang menerima dana, rekening terkait, hingga aset yang diduga berhubungan dengan investasi tersebut, termasuk berkoordinasi dengan PPATK.