ENR (32), yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan kematian di dekat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Minggu (23/8) dini hari, akhirnya memberikan penjelasan. Ia mengakui bahwa saat mengemudikan mobil, ia berada di bawah pengaruh alkohol setelah menghadiri sebuah acara hiburan.
Detail Kecelakaan
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika tersangka mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander berwarna putih dengan nomor polisi L 1049 OO. Mobil tersebut menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.
Kadar Alkohol dalam Tubuh Tersangka
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Sulthon mengungkapkan bahwa kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen. Hal ini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung terkait kasus tersebut.