Tuesday, 25 August 2026
Hukum & Kriminal

Polri Tegaskan Proses Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Tim hukum Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dalam kasus korupsi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

A
Arya Satya Sasmita
25 August 2026 3 pembaca
Tim Hukum Polri memastikan seluruh prosedur penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kasus korupsi TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar telah sesuai aturan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Tim Hukum Polri memastikan seluruh prosedur penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kasus korupsi TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar telah sesuai aturan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Hukum Polri memastikan bahwa semua langkah dalam penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi TPPU emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Dandy Ario Yustiawan, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, setelah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8).

"Intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur. Termasuk penetapan tersangka," ungkap Dandy dalam sidang.

Dokumen Kesimpulan dan Keterangan Ahli

Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan, Dandy menambahkan bahwa pihaknya juga mencantumkan semua keterangan dari para ahli serta jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Febrie. "Keterangan para ahli, baik dari pihak Pemohon maupun pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk juga jawaban kita terhadap isi gugatan," ujarnya.

Gugatan Praperadilan oleh Febrie Diansyah

Sebelumnya, Febrie Diansyah, pengacara dari Febrie, mengklaim bahwa terdapat 40 aturan yang dilanggar oleh penyidik dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut mencakup berbagai ketentuan, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, hingga Undang-Undang TPPU dan aturan internal aparat penegak hukum. "Bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," jelasnya.

Dalam gugatannya, Febrie meminta hakim tunggal di PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 terhadap kliennya. Kuasa hukum tersebut meminta hakim untuk menyatakan bahwa surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

// Artikel Terkait