Saturday, 20 June 2026
Hukum & Kriminal

Yaqut Cholil Qoumas Siap Menghadapi Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan yang akan datang. Pernyataan ini disampaikan setelah menjalani pemeri...

Z
Zidan Alfarezi
20 June 2026 3 pembaca
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Jakarta, CNN Indonesia -- Yaqut Cholil Qoumas, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, mengungkapkan bahwa dirinya siap untuk dilimpahkan ke pengadilan kapan saja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan hal ini saat jeda pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat (19/6).

β€œSiap,” kata mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 ini ketika ditanya oleh awak media mengenai kesiapan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Pemeriksaan Sebagai Saksi

Dalam pemeriksaan hari ini, Yaqut hadir sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Saat ini, ia tengah menjalani masa penahanan yang tersisa selama 30 hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk memberikan keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka lain.

Proses Hukum dan Kerugian Negara

KPK juga sedang memproses hukum beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan Staf Khusus Yaqut, serta Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. KPK berencana untuk melimpahkan berkas perkara semua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Beberapa biro travel menunjukkan keraguan dalam memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

// Artikel Terkait