Jakarta, CNN Indonesia -- Yaqut Cholil Qoumas, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, mengungkapkan bahwa dirinya siap untuk dilimpahkan ke pengadilan kapan saja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan hal ini saat jeda pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat (19/6).
βSiap,β kata mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 ini ketika ditanya oleh awak media mengenai kesiapan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan Sebagai Saksi
Dalam pemeriksaan hari ini, Yaqut hadir sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Saat ini, ia tengah menjalani masa penahanan yang tersisa selama 30 hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk memberikan keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka lain.
Proses Hukum dan Kerugian Negara
KPK juga sedang memproses hukum beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan Staf Khusus Yaqut, serta Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. KPK berencana untuk melimpahkan berkas perkara semua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Beberapa biro travel menunjukkan keraguan dalam memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.