Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan niatnya untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo, yang dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengunjungi keluarga Sutrimo yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.
“LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya,” ujarnya dalam konfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (10/8).
Analisis Ancaman dan Perlindungan yang Diperlukan
Susilaningtias menjelaskan bahwa LPSK akan melakukan penelaahan terkait potensi ancaman yang mungkin dihadapi keluarga Sutrimo serta jenis perlindungan yang dibutuhkan. Dia menambahkan bahwa jika diperlukan, LPSK tidak menutup kemungkinan untuk segera memberikan perlindungan.
“Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat,” kata Susi.
Laporan Keluarga kepada Pihak Berwajib
Sebelumnya, pihak keluarga Sutrimo telah melaporkan kematian mendiang ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut diajukan oleh Suting, saudara mendiang, bersama anaknya, Abhi, pada Sabtu (8/8) malam. Keduanya merupakan penerima kuasa dari ahli waris Sutrimo untuk melaporkan kejadian tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya kejanggalan terkait kematian Sutrimo sebelum berbagai pemberitaan yang beredar.
“Adanya tuduhan kejanggalan di pemberitaan, karena kalau keluarga taunya sebenarnya pada saat itu tidak ada kejanggalan karena kita bersih,” ungkap juru bicara keluarga Sutrimo.
Selain itu, pihak keluarga juga menanggapi tuduhan bahwa mereka tidak melaporkan kasus ini karena menerima sejumlah uang. Tuduhan tersebut membuat keluarga merasa perlu untuk mendapatkan kepastian mengenai proses hukum dan penyebab kematian Sutrimo.
“Apalagi mohon maaf, ada tuduhan katanya keluarga itu nggak melapor gara-gara dapat uang semiliar. Artinya keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa, apakah itu memang kematian yang wajar atau tidak. Itu saja,” jelasnya.