Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan. Pada hari ini, KPK mengadakan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung. "Hari ini, Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (24/9). Budi juga menambahkan, "Kami akan sampaikan setiap perkembangannya sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan."
Penggeledahan Sebelumnya dan Barang Bukti yang Disita
Sebelumnya, pada Rabu (23/9), KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BPN Mojokerto, di mana sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus ini berhasil disita. Selain itu, penyidik juga menemukan amplop berisi uang yang diduga merupakan pembayaran dari para pemohon layanan pertanahan di BPN Kota Mojokerto.
KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi sejak awal proses penyidikan kasus ini. Lokasi-lokasi yang disasar antara lain kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, serta di Jakarta Timur. Penggeledahan juga dilakukan di rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta di tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di antara mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya termasuk Lampri dan tiga orang bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Keempat tersangka, yaitu Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut oleh KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK berhasil menangkap 19 orang dan menemukan uang tunai sebesar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.