Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, yang menolak permohonan praperadilan dari Asrul Azis Taba, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Asrul juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh KPK, khususnya terkait upaya penggeledahan, telah sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. "Bagi KPK, putusan Praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati. KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/8).
Persidangan Kasus Korupsi Haji Dimulai
Proses hukum selanjutnya akan memasuki fase persidangan pokok, dengan sidang perdana yang dijadwalkan untuk pembacaan surat dakwaan pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Budi menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memaparkan secara rinci konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dan mekanisme yang menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
JPU juga akan menyampaikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran uang yang terungkap selama penyidikan, serta pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa sesuai dengan peran mereka. "Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," tambah Budi.
Keputusan Hakim dan Proses Hukum Lanjutan
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, telah menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba yang berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Hakim menyatakan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk adanya surat penetapan penggeledahan dan berita acara yang sah.
Hakim menyatakan, "Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," saat membacakan amar putusan dengan nomor: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan pada Senin (10/8). Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan oleh Asrul, setelah permohonan pertama yang juga ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.