Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengubah status perkara kematian Sutrimo, yang dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menjadi tahap penyidikan. Kombes Iman Imanuddin selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus ini, yaitu dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” ungkap Iman di Polda Metro Jaya pada Senin (10/8).
Indikasi Tindak Pidana
Peningkatan status ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam kasus ini. Iman menjelaskan bahwa dalam penyidikan ini, pihaknya akan menyelidiki dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” tambahnya.
Kematian yang Mencurigakan
Sutrimo dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (23/7) lalu, ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah ditemukan, Sutrimo dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun pihak rumah sakit menyatakan bahwa ia sudah meninggal saat tiba.
Keluarga Sutrimo kemudian melaporkan kematian tersebut ke Polresta Banyumas karena menganggap ada kejanggalan dalam peristiwa itu. Laporan resmi diajukan oleh Suting, saudara mendiang, bersama anaknya Abhi pada Sabtu (8/8) malam.
Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merencanakan ekshumasi jasad Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8) mendatang.