Seorang pria yang merupakan warga negara asing (WNA) viral di media sosial setelah menawarkan lahan seluas 54 are, setara dengan sekitar 5000 meter persegi, yang terletak di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Video promosi yang diunggah di Facebook ini menarik perhatian banyak netizen, yang kemudian memberikan beragam komentar dan mempertanyakan keabsahan tawaran tanah dengan status hak milik di Indonesia.
Respon dari Pihak Berwenang
Menyikapi video yang menjadi viral tersebut, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait hal ini melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Bangli. "Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo," ucap Sedana Arta saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7).
Ia menjelaskan bahwa dalam video tersebut, lokasi tanah yang ditawarkan masih belum jelas. Menurutnya, untuk lahan di wilayah Penelokan, Kintamani, yang terletak di jalur dari Denpasar menuju Singaraja, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), memang diizinkan untuk dibangun dengan beberapa persyaratan tertentu. "Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan, bisa aja orang buat konten, titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan, banyak hutan miliknya kementerian, ada juga lahan hak milik pribadi," tambahnya.
Penawaran Tanah dengan Pemandangan Indah
Di dalam video tersebut, pria asing itu terlihat berdiri di area yang memiliki latar belakang pemandangan kaldera Batur. Ia menawarkan sebidang tanah yang diklaimnya memiliki pemandangan terbaik di Kintamani. "I got the land with the best views in Kintamani. What are you building?" ungkapnya dalam video tersebut.
Pria itu juga menekankan bahwa lahan tersebut sangat cocok untuk pengembangan karena menawarkan panorama indah Gunung Batur dan Danau Batur.