Seorang pemuda berinisial AN (27) asal Surabaya ditangkap terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap M Hasan (53), seorang nelayan dari Desa Banjar Tabulu, Sampang. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura, di mana AN menggunakan celurit sepanjang 33 cm untuk menghabisi nyawa Hasan. Polisi berhasil menangkap AN hanya tujuh jam setelah kejadian pada Sabtu (12/9).
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah dendam yang terpendam akibat peristiwa beberapa tahun lalu. AN mengaku bahwa tindakan tersebut dipicu oleh kematian ibunya yang disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh Hasan pada tahun 2015.
Proses Penangkapan yang Cepat
Setelah menjalani hukuman penjara, Hasan bebas setelah 11 tahun, namun AN masih menyimpan rasa dendam. Ia mulai mencari informasi mengenai Hasan dan memantau aktivitasnya selama kurang lebih sebulan. "Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya," ungkap Anang.
Pada malam yang ditunggu-tunggu, Kamis (10/9) sekitar pukul 23.45 WIB, AN melihat motor Hasan terparkir dekat lokasi perahu bersandar. AN menunggu hingga Hasan pulang dari melaut sekitar pukul 02.00 WIB. Saat Hasan berjalan untuk mengambil motornya dengan membawa timba berisi ikan, AN menyerangnya dari belakang dengan celurit.
Aksi Pembunuhan yang Brutal
Serangan itu dilakukan dengan membabi buta, mengakibatkan Hasan terkapar bersimbah darah. "Pelaku diam-diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap," jelas Anang.
Setelah melakukan aksinya, AN melarikan diri, sementara warga yang menyaksikan segera memberikan pertolongan kepada Hasan. Namun, nyawa Hasan tidak dapat diselamatkan. Kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian yang segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Tim URC kemudian berhasil menangkap AN sekitar pukul 09.00 WIB, tidak lama setelah kejadian. AN kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup Anang.