Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin, yang merupakan anak tengah dalam kasus pembunuhan keluarganya. Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup." Abdullah Syauqi dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyuni Prasetyaningsih, dengan Iwan Irawan dan Yulia Marhaena sebagai hakim anggota.
Proses Hukum dan Tanggapan Terdakwa
Abdullah Syauqi menolak untuk menerima vonis yang dibacakan pada tanggal 8 September dan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kasus ini terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Jaksa mengungkapkan bahwa Abdullah Syauqi melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian tiga anggota keluarganya, yaitu ibunya, Siti Solihah, kakaknya, Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adiknya, Adnan Al Abrar Jamaluddin.
Motif dan Rencana Pembunuhan
Abdullah Syauqi merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa sering terlibat cekcok dengan ibunya, yang disebabkan oleh kebiasaannya pulang larut malam dan pernah mendapatkan komentar negatif mengenai etos kerjanya. Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara meracuni anggota keluarganya. Meskipun demikian, jaksa hanya menuntut hukuman penjara selama 15 tahun.