Monday, 14 September 2026
Hukum & Kriminal

--- Anak Terdakwa Pembunuhan Keluarga di Jakarta Utara Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup ---

--- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak yang terbukti membunuh keluarganya. ---

D
Daniel Saputra
13 September 2026 19 pembaca
Ilustrasi. Vonis anak bunuh sekelurga di Jakut. iStock/Pattanaphong Khuankaew
Ilustrasi. Vonis anak bunuh sekelurga di Jakut. iStock/Pattanaphong Khuankaew
---TITLEEXCERPT--- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak yang terbukti membunuh keluarganya. ---CONTENT---

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin, yang merupakan anak tengah dalam kasus pembunuhan keluarganya. Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup." Abdullah Syauqi dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyuni Prasetyaningsih, dengan Iwan Irawan dan Yulia Marhaena sebagai hakim anggota.

Proses Hukum dan Tanggapan Terdakwa

Abdullah Syauqi menolak untuk menerima vonis yang dibacakan pada tanggal 8 September dan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kasus ini terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Jaksa mengungkapkan bahwa Abdullah Syauqi melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian tiga anggota keluarganya, yaitu ibunya, Siti Solihah, kakaknya, Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adiknya, Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Motif dan Rencana Pembunuhan

Abdullah Syauqi merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa sering terlibat cekcok dengan ibunya, yang disebabkan oleh kebiasaannya pulang larut malam dan pernah mendapatkan komentar negatif mengenai etos kerjanya. Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara meracuni anggota keluarganya. Meskipun demikian, jaksa hanya menuntut hukuman penjara selama 15 tahun.

// Artikel Terkait