Monday, 14 September 2026
Hukum & Kriminal

Bareskrim Amankan Buronan Kasus Penipuan Rp37,4 Miliar di Bandara Juanda

Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap Erick Soedjasa, seorang buronan dalam kasus penipuan yang merugikan hingga Rp37,4 miliar, di Bandara Juanda, Surabaya.

I
Ilham Fadli Akbar
14 September 2026 4 pembaca
Ilustrasi. Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 M di Bandara Juanda. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Ilustrasi. Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 M di Bandara Juanda. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Bareskrim Polri telah menangkap Erick Soedjasa, yang merupakan buronan dalam kasus penipuan atau penggelapan jabatan dengan total kerugian mencapai Rp37,4 miliar. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (9/9) setelah pelaku tiba dari Singapura.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat Erick Soedjasa tiba di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda dengan penerbangan Singapore Airlines SQ922. "Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (13/9).

Rincian Kasus Penipuan

Kasus penipuan yang melibatkan Erick dilaporkan oleh Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Ade Safri menyatakan bahwa tindakan penipuan tersebut berkaitan dengan posisi Erick di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan yang menyediakan sistem verifikasi biometrik/e-KYC, dengan total kerugian dalam kasus ini sebesar Rp37.426.285.740.

Selama periode 2018 hingga 2021, Rionald Anggara Soerjanto, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee. "Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut," jelasnya.

Peran Erick dalam Jaringan Penipuan

Rionald meminta bantuan Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencarikan reseller. Tedjo kemudian memperkenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sementara Erick memperkenalkan Michael WW Cheung. Namun, orang-orang yang dikenalkan oleh Tedjo menerima fee meskipun tidak melakukan pemasaran produk dari PT Asli Rancangan Indonesia. Sebagian besar dana tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald, dan ada juga aliran dana kepada Tedjo.

Michael, yang dikenalkan oleh Erick, menerima fee atas 19 pelanggan, di mana enam di antaranya bukan hasil pemasarannya, dengan total fee sebesar Rp10.381.204.140. Erick diduga berperan dalam mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald. Selain itu, Erick juga menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368.

Dalam kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi menjadi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen untuk Michael. Dalam kasus ini, enam orang, termasuk Rionald, Tedjo, Alim, Franciscus Januar, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi vonis oleh pengadilan. Namun, Erick yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023 melarikan diri ke Singapura.

Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024. Saat ini, Erick telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penanganan lebih lanjut.

// Artikel Terkait