Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan daerah lain di Provinsi Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pihak swasta bernama Adi Sumarta (ADS) pada malam hari, Minggu (13/9).
Adi Sumarta adalah salah satu pengusaha yang terlibat dalam beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE).
Penyidikan Berlanjut
Budi Prasetyo menambahkan bahwa BBE yang diamankan akan diekstraksi untuk dianalisis lebih lanjut, dengan tujuan membantu proses pengungkapan kasus ini. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Jakarta Selatan dan sebuah mobil yang dimiliki oleh Vinna Ledy, yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Vinna Ledy Anggraheni diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu serta dari pihak swasta. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan mengenai dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran (TA) 2025-2026, dengan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai salah satu tersangka.
Serangkaian Penggeledahan
KPK mencatat bahwa terdapat pihak swasta yang diduga terlibat dalam suap di Pemkot Bengkulu. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, di mana penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Proses pencarian dan penetapan tersangka akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan penyidikan.