Seorang wartawan televisi di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara, diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan setelah merekam aktivitas sejumlah anggota Polri yang sedang berpesta minuman keras bersama dua perempuan di kantor Satnarkoba Polres Baubau. Insiden ini menarik perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra yang langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan yang menimpa wartawan bernama Jamil.
Kombes Pol Erick Budi Santoso, selaku Kabid Propam Polda Sultra, menyatakan bahwa tim Paminal Polda Sulawesi Tenggara telah turun langsung ke Polres Baubau sejak Jumat, 9 Oktober, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Saat ini, tim Paminal Polda Sulawesi Tenggara sudah turun langsung ke Polres Baubau, sejak Jumat (9/10) pagi," ungkapnya.
Rincian Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada malam Rabu, 7 Oktober, saat Jamil berkunjung ke kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait penanganan kasus narkoba. Sebelumnya, Jamil telah mencoba menghubungi Kasat Narkoba Polres Baubau melalui pesan singkat, namun tidak mendapatkan balasan.
Erick menambahkan bahwa tim Paminal telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. "Tim Paminal dari Polda, sudah ketemu dengan Propam Polres Baubau, kami pastikan, sementara diperiksa oleh penyidik propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini," jelasnya. Ia juga memastikan bahwa semua bukti yang ada saat kejadian telah dikumpulkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tanggapan dari Organisasi Jurnalis
Insiden ini juga mendapatkan perhatian dari organisasi profesi jurnalis, terutama di Sulawesi Tenggara. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami Jamil. AJI menegaskan bahwa Jamil, yang merupakan kontributor tvOne, sedang menjalankan tugas jurnalistik saat kejadian.
"Jamil mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya ketika menjalankan tugas jurnalistik. Telepon seluler Jamil juga diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus," demikian pernyataan AJI Kota Kendari. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan menegaskan bahwa memaksa jurnalis untuk menghapus hasil dokumentasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
AJI Kota Kendari mengingatkan bahwa setiap orang yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukum. Mereka mendesak agar kasus pengambilan alat kerja dan kekerasan terhadap Jamil tidak hanya dianggap sebagai masalah internal kepolisian, melainkan harus diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana.
Organisasi ini juga menekankan bahwa kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya melindungi jurnalis agar dapat bekerja dengan aman dan tanpa kekerasan. "AJI Kota Kendari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian ini masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut," tutup mereka.