Mekanik yang bekerja di sebuah bengkel di Tangerang, Banten, Yudariansyah, mengungkapkan keinginannya untuk menempuh jalur hukum setelah ditagih pajak mobil McLaren oleh Samsat Ciledug. Ia menyatakan bahwa jika pemilik asli mobil tersebut ditemukan, ia akan kembali dipanggil untuk proses mediasi.
Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, mengatakan, "Iya, secepatnya ya biar cepat ketemu si pemiliknya mobil tersebut biar enggak berlarut-larut terus, lah," saat diwawancarai pada Rabu (28/10). Hingga saat ini, pihak berwenang belum berhasil menemukan keberadaan mobil mewah tersebut beserta pemiliknya.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Idham Kholid, Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan mobil McLaren dan pemilik aslinya. Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
"Sudah diatensi Kakorlantas. Tapi, kalau kendaraan itu kan asetnya bergerak. Kita enggak tahu nih unitnya ada di mana, apa di Sumatra, apa di Kalimantan, apa di Bandung, kesulitan di situ asetnya bergerak," ungkap Idham. Untuk itu, Samsat Ciledug telah melakukan pemblokiran terhadap kendaraan tersebut agar pemilik asli dapat memperbarui administrasi surat-surat kendaraannya.
Langkah Hukum atas Pencatutan Identitas
Yudariansyah merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pemilik mobil mewah yang ditagih pajak sebesar Rp137 juta. Ia berencana melaporkan pemilik asli ke pihak kepolisian terkait manipulasi data pribadinya. "Ya, masalah ini enggak bisa langsung beres begitu saja, lah. Ya pasti, kita juga nanti bakalan siap menempuh jalur hukum," ujarnya.
Yuda juga mengaku merasa malu karena sering diejek oleh tetangganya akibat kasus ini. Ia menjelaskan bahwa ia hanya seorang mekanik yang menjalankan usaha bengkel motor kecil-kecilan di rumahnya. "Iya, secepatnya ya biar cepat ketemu si pemiliknya mobil tersebut biar enggak berlarut-larut terus, lah," harap Yuda.
Kasus ini bermula ketika Samsat Ciledug memblokir data mobil McLaren 570S AT yang tercatat atas nama Yudariansyah, meskipun ia tidak pernah memiliki kendaraan tersebut. Yudariansyah mengetahui masalah ini setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan.
Menurut Kombes Pol Sumardji dari Korlantas Polri, pihak yang namanya dicatut dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian. Jika ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, pihak yang dirugikan dapat melanjutkan kasus tersebut ke penyidik reserse kriminal.
Sumardji juga memastikan bahwa Korlantas akan menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT yang bernilai Rp 4,5 miliar dan tercatat atas nama Yudariansyah. Mobil tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan, dan kemudian didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.
Dengan langkah pemblokiran data kendaraan, pihak Korlantas berharap agar persoalan administrasi kendaraan dapat segera diselesaikan, sehingga pemilik yang sebenarnya dapat melakukan balik nama dengan cepat.