Advokat Amin Fahrudin mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindakan korupsi harus berujung pada kemiskinan bagi pelakunya. Pernyataan ini disampaikan Amin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober.
"Salah siapa anda korupsi, gitu kan? Maka anda layak dimiskinkan. Ini harus menjadi message [pesan] kepada publik, Pak, bahwa RUU Perampasan Aset ini ingin memiskinkan koruptor," ujar Amin di hadapan pimpinan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Korupsi dan RUU Perampasan Aset
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari 13 jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Amin menekankan bahwa jika RUU ini diterapkan dengan serius, profesional, dan konsisten, maka akan tercapai tujuan untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. "Capek-capek korupsi, ternyata segitu juga nilai yang harus dikembalikan kepada negara," ungkapnya.
Amin menambahkan bahwa penerapan RUU Perampasan Aset yang tepat dapat menciptakan efek jera bagi individu agar terhindar dari tindakan korupsi. "Mereka akan berpikir seribu kali, Pak, karena begitu melakukan, tidak hanya harta berkaitan langsung yang akan disita, yang akan dirampas, menjadi milik negara, tapi harta yang tercemar, Pak," jelasnya.
Konsep Non-Conviction Based (NCB)
Melalui konsep Non-Conviction Based (NCB) yang menjadi salah satu fokus dalam RUU Perampasan Aset, Amin menjelaskan bahwa harta yang tercemar dari pelaku korupsi juga dapat disita. "Ya, kan? Konsep NCB [Non-Conviction Based] itu kan, Pak. Tidak hanya harta yang hasil atau sarana, tapi yang tercemar, Pak. Nah, yang tercemar ini kan subjektif," tambahnya.
Amin mengusulkan agar penerapan NCB dalam RUU Perampasan Aset didasarkan pada proses hukum pidana. Ia merujuk pada situs Kementerian Keuangan yang menjelaskan bahwa NCB adalah perampasan aset in rem atau perampasan aset tanpa pemidanaan, yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, Amin menekankan bahwa konsep NCB perlu diiringi dengan proses pemidanaan agar tidak terjadi politisasi, sehingga pelaku yang asetnya disita benar-benar terbukti melakukan tindak pidana.
"Makanya, saya melihat di dalam RUU ini, meskipun nanti NCB [Non-Conviction Based] ini diberlakukan, tapi basisnya itu adalah criminal proceeding, proses peradilan pidana, ya kan? Itulah yang saya bilang di awal bahwa ini secara delik formilnya itu dibikin limitatif," jelas Amin.
Amin juga menyoroti penerapan NCB sebagai solusi atas ketidak konsistenan dalam penyitaan yang terjadi selama ini. Ia memberikan contoh kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga 22,7 triliun, namun setelah putusan pidana, uang penggantian yang diterima hanya 18 triliun. "Artinya ada selisih sekitar 4,7 triliun," kata Amin.
Ia menambahkan bahwa melalui NCB, nilai aset yang disita bisa lebih mendekati nilai kerugian yang sebenarnya, sehingga pemidanaan menjadi lebih efektif. "Kalau kerugiannya ini disita oleh negara nilainya sama atau mendekati, maka tujuan pemidanaannya itu menjadi efektif, ya kan? Tapi kalau korupsinya 10 triliun, yang disita hanya 1 triliun, itu kan tidak efektif, Pak," jelasnya.
Amin juga mempertanyakan tolak ukur tindak pidana lain dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyebut bahwa tindak pidana korupsi dapat diukur melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), tetapi untuk tindak pidana lainnya, belum ada alat ukur yang jelas. "Tapi kalau di tindak pidana lain, Pak, itu setengah mati, Pak, kita cara ngejarnya, Pak," ungkap Amin.
Ia memberikan contoh tindak pidana lain yang termasuk dalam 13 tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, seperti illegal logging dan illegal fishing, yang lebih berkaitan dengan pengusaha. "Umpamanya di tindak pidana illegal fishing, illegal logging, yang dia basisnya adalah pengusaha, tidak ada urusan dengan pejabat," ujarnya.
Amin juga menyinggung kesulitan dalam merampas aset terkait tindak pidana narkotika. "Bagaimana perdagangan narkotika saja enggak mungkin dimintakan legalitas, wong namanya barangnya sudah haram, Pak. Nah, itu bagaimana cara mengukurnya itu, Pak?" tuturnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memastikan bahwa tindakan korupsi mendapatkan sanksi yang tegas dan efektif.