Thursday, 29 October 2026
Hukum & Kriminal

KPK Siapkan Jadwal Baru untuk Panggil Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tidak ada hambatan dalam pemanggilan Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

D
Doni Setiawan
28 October 2026 8 pembaca
KPK akan kembali panggil Menteri Nusron Wahid, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
KPK akan kembali panggil Menteri Nusron Wahid, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan ATR/BPN tidak mengalami kendala. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang mengatur ulang jadwal pemeriksaan setelah Nusron dua kali tidak hadir.

Budi menjelaskan, "Tidak ada kendala. Jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya ya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif," saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam, 28 Oktober.

Keterangan yang Diperlukan dari Nusron

Menurut Budi, keterangan dari Nusron sangat penting terkait dengan kasus ini. Ia menambahkan bahwa beberapa tersangka yang terlibat adalah orang-orang kepercayaan Nusron dan juga anak buahnya di kementerian. "Beberapa pihak di antaranya seperti orang kepercayaan juga diduga terlibat dalam perkara ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada juga satu tingkat di bawah menteri yaitu Dirjen juga salah satunya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tiga ruangan Dirjen, artinya satu tingkat di bawah menteri, tiga ruangannya sudah dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Harapan KPK terhadap Nusron

Budi meyakini bahwa Nusron akan bersikap kooperatif jika KPK kembali melayangkan surat pemanggilan. "KPK meyakini pada saatnya nanti ketika KPK kembali melakukan pemanggilan kepada Saudara NW, Saudara NW akan hadir, kooperatif, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," tuturnya.

Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali. Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober, ia tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober, namun Nusron kembali absen karena sedang berada di luar negeri.

Dalam kasus di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.

// Artikel Terkait