Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta telah menjatuhkan hukuman bervariasi kepada sebelas pengasuh Daycare Little Aresha yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Sidang putusan ini dilaksanakan pada Rabu (28/10) dan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sunaryanto.
Kesebelas terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, hakim menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penempatan anak dalam perlakuan yang salah serta penelantaran.
Vonis yang Diterima oleh Para Terdakwa
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyampaikan, "Serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum." Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing menerima vonis 2 tahun penjara. Sri Rejeki mendapatkan hukuman terberat dengan 3 tahun penjara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan peran serta masa kerja masing-masing terdakwa dalam menjatuhkan putusan ini. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp60 juta yang harus dibayar dalam waktu satu tahun satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan mereka dapat disita dan dilelang untuk melunasinya. Jika penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 52 hari.
Putusan Hakim dan Tuntutan Jaksa
Majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman restitusi kepada para terdakwa, meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut mereka untuk membayar ganti rugi sebesar Rp14 juta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa tidak layak dikenakan kewajiban tersebut karena mereka bekerja sebagai karyawan yang digaji oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti. Pengelolaan uang SPP dan lainnya dilakukan oleh Diyah melalui rekening pribadinya, sehingga keuntungan lebih banyak dinikmati oleh ketua yayasan. Para pengasuh tersebut hanya menerima upah kecil yang seringkali dipotong jika melakukan kesalahan, dan mereka juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Setelah putusan dibacakan, para terdakwa melalui tim kuasa hukum mereka menyatakan menerima keputusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut sebelas pengasuh tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Tuntutan itu juga mencakup denda sebesar Rp250 juta serta restitusi untuk 83 anak yang menjadi korban dalam kasus ini.
Jaksa berargumen bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak.