Thursday, 29 October 2026
Hukum & Kriminal

Komnas Perempuan Menyatakan Pembunuhan Istri dan Anak di Madiun Sebagai Kasus Femisida

Komnas Perempuan mengecam tindakan Dwi Bagus Martono yang membunuh istri siri dan anaknya, menyebut kejadian ini sebagai femisida yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.

Z
Zidan Alfarezi
29 October 2026 6 pembaca
Komnas Perempuan mengecam Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan keji terhadap istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur. (CNN Indonesia/ Farid)
Komnas Perempuan mengecam Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan keji terhadap istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur. (CNN Indonesia/ Farid)

Komnas Perempuan mengutuk tindakan Dwi Bagus Martono (DBM), yang diduga melakukan pembunuhan brutal terhadap istri siri, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya yang berusia 4 tahun, AGF, di Madiun, Jawa Timur. Mereka menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk femisida, yaitu pembunuhan yang menargetkan perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, serta ketimpangan dalam relasi kekuasaan.

Pentingnya Memahami Femisida dalam Hubungan Pribadi

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menjelaskan bahwa femisida sering terjadi dalam konteks hubungan personal, terutama pada perempuan yang pasangannya sering melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat. "Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa," ungkap Dahlia.

Berdasarkan laporan Komnas Perempuan, pada tahun 2025 terdapat 239 kasus yang teridentifikasi sebagai femisida dari 452 berita terkait pembunuhan perempuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 61 persen merupakan femisida intim, di mana pelakunya adalah pasangan atau orang terdekat dalam keluarga.

Menyoroti Motif dan Status Perkawinan

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menekankan bahwa penggunaan istilah "cemburu" atau "emosi" sebagai motif sering kali berisiko menormalkan kekerasan dan mengalihkan tanggung jawab kepada korban. "Kami mendorong kepolisian untuk menyelidiki riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," tegas Yuni.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti status perkawinan siri dari korban. Mereka menegaskan bahwa status tersebut tidak mengurangi hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan. Perkawinan yang tidak dicatatkan sering menempatkan perempuan dan anak dalam posisi rentan, membuat mereka sulit menuntut hak-hak mereka dan mendapatkan perlindungan hukum.

Dalam konteks kasus ini, narasi di media sosial yang membenturkan posisi istri sah dan istri siri dapat berpotensi menyalahkan korban dan menimbulkan stigma bagi keluarganya. Komnas Perempuan menekankan bahwa situasi ini diciptakan oleh pelaku yang menikah siri saat masih terikat dengan perkawinan sah, sehingga kedua perempuan berada dalam posisi yang rentan.

Kasus ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak tidak selalu aman, bahkan di lingkungan terdekat mereka. Setiap ancaman terhadap perempuan harus dianggap sebagai tanda bahaya untuk mencegah femisida.

Dalam peristiwa yang mengerikan ini, Dwi diduga membunuh istri dan anaknya dengan cara yang sangat kejam, yaitu dengan membakar dan menggiling mereka di mesin penggilingan daging. Dwi awalnya mengeksekusi Dini di sebuah hotel di Madiun sebelum melakukan hal yang sama kepada anaknya yang masih balita.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, Dwi memindahkan kedua jenazah ke pekarangan rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo, dan mulai memusnahkan tubuh korban. Ia tidak hanya membakar jasad tersebut, tetapi juga menghancurkannya menggunakan alat penggiling daging. Setelah itu, sisa-sisa jasad tersebut dibakar lagi. Dwi bahkan telah merencanakan untuk membuang sisa jenazah ke perairan agar aksinya tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.

// Artikel Terkait