Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dihadapkan pada dakwaan menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp2,56 miliar dan saham dengan nilai Rp31,38 miliar. Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober.
Jaksa menjelaskan bahwa Silmy Karim, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang tunai yang totalnya mencapai Rp2,56 miliar serta saham dari beberapa perusahaan sekuritas atas namanya dengan nilai Rp31,38 miliar. Hal ini berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.
Penerimaan Uang dan Saham
Menurut penjelasan jaksa, antara 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, Silmy Karim diduga menerima setoran tunai yang dicatat sebagai Dana Operasional Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan total Rp2,56 miliar. Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa Silmy Karim memperoleh uang yang digunakan untuk membeli saham di beberapa perusahaan sekuritas atas namanya, yang nilainya mencapai Rp31,38 miliar.
Proses pembelian saham tersebut berlangsung dari 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025, dan diduga merupakan hasil dari penerimaan uang dari pihak lain. Jaksa menegaskan bahwa penerimaan ini tidak pernah dilaporkan oleh Silmy Karim kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah penerimaan, yang merupakan ketentuan dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Pemerasan
Di samping dakwaan mengenai gratifikasi, jaksa juga mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan total mencapai Rp168,9 miliar. Tindakan ini dilakukan bersama sejumlah pejabat lainnya, termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, serta beberapa pejabat di Direktorat Izin Tinggal.
Proses hukum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Atep Sopandi, dengan hakim anggota Saptono dan Andi Saputra. Jaksa menyatakan bahwa semua penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tindakan Silmy Karim tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak dan akan terus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.